Setelah 11 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Minahasa Selatan Berhasil Ditangkap

- 3 Juni 2022, 01:00 WIB
Setelah 11 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Minahasa Selatan Berhasil Ditangkap
Setelah 11 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Minahasa Selatan Berhasil Ditangkap /Humas Polda Sulut/

MANADO HITS- Setelah buron 11 Tahun, pelaku pembunuhan inisial MW, (35), terhadap Jois berhasil ditangkap Polres Minahasa Selatan (Minsel).

Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2011 dimana peristiwa terjadi di Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

"Terduga pelaku ditangkap oleh Tim Gabungan Polres Minsel saat berada di Desa Tongoa, Kecamatan Palopo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, pada hari Minggu, 29 Mei 2022," ujar dia, Kamis, 2 Juni 2022.

Baca Juga: 11 Pelaku Pengeroyokan Hingga Korban Meninggal Dunia di Kelurahan Bitung Amurang Ditangkap Polisi

Menurut dia, terduga pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun.

"Selama dalam pelarian, terduga pelaku berganti-ganti identitas, terakhir KTP-nya beralamatkan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri. Tersangka juga sempat berpindah-pindah tempat tinggal diantaranya Jakarta, Surabaya, Kalimantan, Papua, terakhir di Sulteng," ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Lanjut dia, tindak pidana pembunuhan ini terjadi karena salah paham antara pelaku dan korban di sebuah acara hiburan di Desa Elusan pada hari Sabtu, 4 Juni 2011.

"Saat itu pelaku sakit hati karena sempat ditampar korban saat sedang pesta miras, terduga pelaku kemudian mengambil pisau badik yang disimpan di kantong celana sebelah kanan, lalu menikam korban di bagian dada kiri. Sontak korban terjatuh di jalan dan meninggal dunia," ucap dia

Baca Juga: Polresta Manado dan Lapas Bitung Bersinergi Ungkap Peredaran Narkoba

Dia menjelaskan, sejumlah saksi yang ada di sekitar tempat kejadian berusaha melerainya, namun terduga pelaku membabi buta melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau badiknya.

"Aksi membabi buta terduga pelaku mengakibatkan sejumlah warga juga mengalami luka-luka. Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Minsel. Ia dijerat dengan pasal 338 KUHPidana sub 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***

Editor: Valentino Warouw


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x