Baca Juga: Catat, Ini Lokasi Vaksinasi Massal Anak Usia 6 hingga 11 Tahun di Kota Manado
Antara korban dan pelaku sedang menjalin hubungan pacaran, kemudian pelaku mengajak korban untuk tinggal bersama, saat berada di dalam kamar kost, saat kondisi kamar dalam keadaan sunyi, pelaku yang sudah kebelet sex ini mulai mengeluarkan rayuan mautnya membujuk korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Awalnya, korban sempat menolak ajak pelaku tersebut, namun pelaku terus saja membujuk korban dan mengatakan akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu terhadap korban. Akhirnya korban pun pasrah dan melakukan hubungan intim tersebut.
Geram dengan perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap anaknya, orang tua korban pun melaporkan peristiwa tersebut itu kepihak yang berwajib.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
”Laporan tersebut sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA),” kata dia.