Kasus Pidana Dugaan Pemalsuan Dokumen Dituntut Satu Tahun Penjara, Korengkeng : Kita Tunggu Putusan Hakim

25 Maret 2024, 21:00 WIB
Kedua terdakwa Rolex dan Sunarto saat mendengar tuntutan JPU /Rangga Mangowal

MANADOKU.COM -- Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret dua terdakwa yaitu SH alias Sunarto dan RT alias Rolex terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin 25 Maret 2024. 

Agenda sidang ini yaitu pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang dimulai dengan Hakim, Hakim Ketua Ronald Massang S.H, M.H. mempersilahkan JPU membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa.

Diawali dengan terdakwa Rolex, JPU menuntut terdakwa Rolex selama satu tahun pidana kurungan penjara.

Baca Juga: Kepala Panti Asuhan Cabuli Anak 8 Tahun, Ini Kronologisnya

Sama seperti Rolex, terdakwa Sunarto juga dituntut selama satu tahun pidana penjara.

Hakim turut memberikan waktu kepada keduanya untuk menyampaikan pembelaan mereka secara tertulis dalam waktu satu minggu.

Menanggapi tuntutan JPU, Roy Korengkeng selaku kuasa dari terdakwa Sunarto mengatakan, pihaknya menghormati tuntutan yang disampaikan JPU.

"Saya pribadi mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa, saya rasa sah-sah saja," sebutnya.

Selaku kuasa terdakwa Sunarto, Korengkeng mengatakan situasi saat ini belum final karena persidangan masih berjalan.

"Yang pasti kami akan berpatokan kepada hasil akhir putusan hakim. Saya yakin hakim masih punya hati nurani dan akan memutus bebas kedua terdakwa karena memang dari fakta-fakta persidangan saja sudah jelas kalau memang tidak ada pemalsuan dokumen yang dilakukan kedua terdakwa," tukasnya.

Sekadar diketahui, kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Andrew Wewengkang.

Dari laporan tersebut, kedua terdakwa diduga terlibat dalam penyajian keterangan palsu yang mengakibatkan penerbitan dokumen tanah yang tidak sah.

Namun selama fakta persidangan terjadi, pelapor yang ditanyai oleh majelis hakim pun tidak mengetahui dokumen mana yang dipersoalkan. Bahkan tidak pernah melihat bentuk dan isi dokumen tersebut.***

 

Editor: Rangga Mangowal

Tags

Terkini

Terpopuler