Dirpolimdo Diduga Salah Gunakan Wewenang! Anak Civitas Polnustar Kini Bergelar ‘wanprestasi’ Usai Aniaya Sipir

1 April 2023, 13:34 WIB
Alby Djamili Yang Merupakan Seorang Sipir Penjara Didampingi Ibunda nya Saat Berbincang Dengan Sejumlah Awak Media Usai Dikeroyok Kelompok Dari Anak Wadir Politeknik Nusa Utara /

Manado, Pikiran Rakyat— Kasus penganiayaan secara bersama-sama yang menimpa seorang sipir penjara di Sulawesi Utara kini bakal berlanjut.

“Korban merupakan pegawai lapas yang bertugas dirutan malendeng. Urusan gimana kedepannya itu merupakan hak dari korban sebagai warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, “ Jelas Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronal Lumbuun ketika dikonfirmasi via telp whatsappnya.

 

Korban yang bernama Alby Mobaraq Djamili (24) Warga Mahakeret Timur Lingkungan 1 dianiaya oleh sekelompok orang yang tidak dikenal pada Kamis 2 Februari 2023 dini hari lalu bakal menempuh jalur hukum kembali.

Baca Juga: Andrei Angouw ‘Buka-bukaan’ Soal Pariwisata Dikota Manado Saat RDP Digedung DPR-RI

“Pelakunya Sutan Rizal Maili, Miracle Karinda dan Rexpeace Maluenseng anak dari Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan Politeknik Nusa Utara (polnusar) Drs. Jackried K. Maluenseng, M.Sc, “ Ujar Ibu Korban Laily Nurhayati.

Kejadian itu bermula, saat korban yang sedang berbincang dengan teman wanitanya untuk pamit pulang kerumah, tiba-tiba didatangi oleh sekelompok orang dan langsung menganiaya korban secara membabi buta di kawasan marina plaza pada Kamis 2 Februari 2023 Dinihari.

Baca Juga: Tinggalkan ‘PR’ Di Polres Minahasa, Tommy Souissa Hijrah Ke Bitung! Kasus Tabrak Lari Wartawan Belum Terungkap

“Usai dikeroyok, anak saya langsung melapor ke polres manado, kemudian penyidik berupaya untuk melakukan mediasi dengan para pelaku. Setelah melapor, suami saya seperti mendapat tekanan dari pimpinannya usai ditelepon oleh Direktur Politeknik Manado (Dirpolimdo) Maryke Alelo untuk menyelesaikan masalah anak kami, padahal kejadian yang menimpa anak kami tidak ada kaitannya dengan pekerjaan suami saya, kami seperti di intervensi dengan alasan ayah salah seorang pelaku merupakan saudara dari Dirpolimdo dan sesama ASN, “ Kata Laily.

 

Dalam kesepakatan bersama yang bertanda tangan diatas materai itu, tercantum bahwa para pelaku akan melunasi konpensasi biaya perawatan dan kerugian dengan batas waktu 15 Maret 2023.

Alby Djamali saat berada di Mapolresta Manado Usai di Aniaya Kelompok Dari Anak Wadir Politeknik Nusa Utara

 

“Dihadapan penyidik, para pelaku baru memberikan Rp.10 juta. sedangkan sisanya Rp.15 juta lagi akan diberikan sebelum tanggal yang tercantum di surat pernyataan. Kami sudah berupaya menanyakan perihal sisanya, namun nomor ponsel saya justru diblokir oleh Wadir Polnustar itu. Menurut saya ini adalah wanprestasi atau perbuatan ingkar janji. Jika tidak ada niat baik dari para pelaku, kasus ini akan berlanjut, “ pungkas Laily yang juga merupakan dosen tersebut.

Baca Juga: Polri Rombak Jajaran Polda Sulut Dari AKBP Hingga KOMBES, Berikut Daftar Nama Dan Jabatan Baru

Sementara itu, Kapolresta Manado Kombespol Julianto Sirait ketika dikonfirmasi melalui Kasatreskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan adanya kejadian tersebut.

Baca Juga: Oknum Guru ini Dinonaktifkan Usai Minta Duit 10 Ribu Dari Siswa-Siswi ! Simak Penjelasan Kepsek

“Pelaku sudah meminta maaf dan Kejadiannya sudah damai, “ tutup Sugeng.

Perlu diketahui, awak media sudah mencoba meminta konfirmasi kepada beberapa pihak terkait melalui via Whatsapp nya, namun hingga berita ini diturunkan tak juga direspon oleh yang bersangkutan. (***)

Editor: Horas Napitupulu

Tags

Terkini

Terpopuler