Ternyata ini Masalahnya! Ajudan Pribadi Terjerat Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Senilai 1,3 M

15 Maret 2023, 14:53 WIB
Tipu Korban Rp1,3 Miliar, Selebgram Ajudan Pribadi Bantah untuk Foya-Foya, Lantas? /PMJ N

PORTAL KOTAMOBAGU, Pikiran Rakyat - Selebgram "Ajudan Pribadi" harus merasakan getirnya menjadi tersangka.

Ya, Ajudan Pribadi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus penipuan dan dugaan penggelapan uang pada Senin, 13 Maret 2023.

Melalui konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Rabu, 15 Maret 2023, Ajudan Pribadi meminta maaf atas perbuatannya yang telah menimbulkan kerugian dan kekecewaan bagi korban.

Baca Juga: Pemkot Tomohon Diganjar Penghargaan UHC Dari Mendagri

"Saya sangat menyesalkan perbuatan saya. Saya akan selesaikan secepatnya. Saya mohon maaf, saya akan cepat selesaikan," ucapnya dengan nada sedih.

Tak hanya itu, Ajudan Pribadi juga mengakui bahwa ia telah memakai sebagian uang hasil dugaan penipuan sebesar Rp 1,350 miliar untuk kebutuhan pribadi.

Namun, ia menegaskan bahwa uang tersebut bukan untuk kepentingan foya-foya, melainkan untuk kebutuhan pribadinya sendiri.

Baca Juga: Pemkot Manado Gandeng Perusahaan Asal Jerman Dalam Pengelolaan Sampah

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menambahkan, sisa dari uang tersebut disita oleh penyidik sebagai barang bukti. Berdasarkan informasi, pelaku dan korban ternyata memiliki hubungan dalam lingkup pertemanan.

Uang yang telah disita oleh penyidik merupakan hasil dari iming-iming pembelian mobil Toyota Land Cruiser 2019 dan Mercedes Benz tipe G63 2021 dengan harga yang sangat miring yang dilakukan oleh Ajudan Pribadi kepada korban, AL.

Kejadian ini terjadi pada tanggal 2 Desember 2021.

Setelah korban setuju untuk membeli mobil tersebut, uang senilai Rp 400 juta pun ditransfer oleh AL ke rekening terlapor A.

Baca Juga: Pemkot Manado Dapat Penghargaan UHC Award Dari Wakil Presiden RI

Tak lama berselang, korban kembali mentransfer uang senilai Rp 750 juta pada tanggal 6 Desember 2021 untuk membeli Mercedes Benz.

Sementara sisanya senilai Rp 200 juta ditransfer pada tanggal 14 Desember 2021. Namun, mobil yang dijanjikan tak kunjung datang.

Ajudan Pribadi pun diamankan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, Sulawesi Selatan.

Atas perbuatannya, selebgram yang memiliki jutaan pengikut di media sosial itu kini dikenai ancaman dua pasal, yakni Pasal 378 dan 372 KUHP dengan hukuman pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara. ***

Editor: Shezan Syafiqah Farnaz

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler