Pelecehan Seksual, Penyanyi R Kelly Peraih Tiga Piala Grammy Divonis 30 Tahun Penjara

- 30 Juni 2022, 21:37 WIB
Penyanyi R&B pemenang tiga piala Grammy R Kelly divonis 30 tahun penjara karena lakukan pelecehan seksual.
Penyanyi R&B pemenang tiga piala Grammy R Kelly divonis 30 tahun penjara karena lakukan pelecehan seksual. /Foto: REUTERS/Kamil Krzaczynski/

"Ini adalah hasil yang signifikan bagi semua korban R. Kelly dan terutama bagi para penyintas yang dengan berani bersaksi tentang pelecehan mengerikan dan sadis yang mereka alami," kata jaksa federal Brooklyn Breon Peace kepada wartawan setelah persidangan.

Kelly adalah salah satu musisi R&B paling sukses secara komersial, dengan lagu ternama "I Believe I Can Fly".***

Halaman:

Editor: Kim Tawaang

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x