Pelecehan Seksual, Penyanyi R Kelly Peraih Tiga Piala Grammy Divonis 30 Tahun Penjara

- 30 Juni 2022, 21:37 WIB
Penyanyi R&B pemenang tiga piala Grammy R Kelly divonis 30 tahun penjara karena lakukan pelecehan seksual.
Penyanyi R&B pemenang tiga piala Grammy R Kelly divonis 30 tahun penjara karena lakukan pelecehan seksual. /Foto: REUTERS/Kamil Krzaczynski/

Setelah hukuman dibacakan, pengacaranya, Jennifer Bonjean, mengatakan kepada pewarta bahwa Kelly merasa "hancur" atas hukuman tersebut, namun ia akan mengajukan banding.

"Tiga puluh tahun penjara seperti hukuman seumur hidup baginya," kata Bonjean.

Hukuman itu dijatuhkan setelah beberapa korban, sebagian berlinang air mata, mengatakan kepada hakim bagaimana Kelly berjanji akan menjadi mentor dan membantu mereka mendapatkan ketenaran, tetapi justru membuat mereka jadi korban pelecehan seksual dan fisik.

Banyak korban yang mengatakan pelecehan tersebut berujung kepada masalah kesehatan mental yang masih berlanjut.

Baca Juga: Drummer Blink 182 Dikabarkan Dirawat di Rumah Sakit, Travis Barker: Tuhan Selamatkan Saya

"Sebagai remaja, saya tidak tahu cara menolak kepada R. Kelly ketika dia meminta saya melakukan seks oral kepadanya," kata perempuan yang mengidentifikasi diri sebagai Jane Doe No. 2.

Dia berhenti sejenak, menatap Kelly, dan bertanya, "Apakah kamu ingat itu?"

Dalam persidangan yang berlangsung selama hampir enam pekan, para korban mengatakan Kelly meminta mereka untuk benar-benar mematuhi aturan, termasuk meminta izin untuk pergi ke kamar mandi dan memanggilnya "Daddy".

Salah satu korban Kelly adalah penyanyi Aaliyah, yang menurut jaksa dinikahi Kelly secara ilegal saat masih berusia 15 tahun untuk menutupi pelecehan seksual sebelumnya. Aaliyah meninggal dunia pada 2001.

Baca Juga: Polri Sebut Legalisasi Ganja untuk Medis Perlu Persetujuan Menkes dan BPOM

Halaman:

Editor: Kim Tawaang

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x