Pelecehan Seksual, Penyanyi R Kelly Peraih Tiga Piala Grammy Divonis 30 Tahun Penjara

- 30 Juni 2022, 21:37 WIB
Penyanyi R&B pemenang tiga piala Grammy R Kelly divonis 30 tahun penjara karena lakukan pelecehan seksual.
Penyanyi R&B pemenang tiga piala Grammy R Kelly divonis 30 tahun penjara karena lakukan pelecehan seksual. /Foto: REUTERS/Kamil Krzaczynski/

MANADO HITS — R Kelly, penyanyi Amerika yang meraih tiga piala Grammy divonis 30 tahun penjara karena pelecehan seksual.

Robert Sylvester Kelly atau R Kelly adalah salah satu orang yang dihukum saat gerakan #MeToo yang mengungkap pelecehan seksual oleh pria berkuasa mengemuka.

R Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara karena melakukan tindak kriminal yang menjebak remaja putri serta perempuan dalam jaringan pelecehan seksual, emosional dan fisik.

Baca Juga: Renungan Harian Katolik, 30 Juni 2022: Iman Kunci Penyembuhan

Hukuman itu dijatuhkan sembilan bulan setelah R Kelly dinyatakan bersalah atas pemerasan dan kejahatan seks, dalam persidangan mengenai tuduhan yang telah menghantui penyanyi ini selama dua dekade.

Hakim Distrik AS Ann Donnelly di pengadilan federal Brooklyn mengatakan bukti itu mencerminkan ‘ketidakpedulian Kelly terhadap penderitaan manusia’ dan ‘kebrutalan belaka’ terhadap para korbannya.

"Kasus ini bukan tentang seks. Ini tentang kekerasan dan kekejaman dan kontrol," kata Donnelly, dikutip ManadoHits.com dari Antara, Kamis, 30 Juni 2022.

Peraih tiga piala Grammy ini telah menjual lebih dari 75 juta kopi rekaman di dunia ini tidak berbicara saat sidang digelar kemarin, tapi ia berulang kali membantah tuduhan pelecehan seksual.

Baca Juga: Renungan Harian Keluarga GMIM, 30 Juni 2022: Tanggung Jawab Wujud Profesionalitas

Halaman:

Editor: Kim Tawaang

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x