Pelecehan Seksual, Penyanyi R Kelly Peraih Tiga Piala Grammy Divonis 30 Tahun Penjara

- 30 Juni 2022, 21:37 WIB
Penyanyi R&B pemenang tiga piala Grammy R Kelly divonis 30 tahun penjara karena lakukan pelecehan seksual.
Penyanyi R&B pemenang tiga piala Grammy R Kelly divonis 30 tahun penjara karena lakukan pelecehan seksual. /Foto: REUTERS/Kamil Krzaczynski/

MANADO HITS — R Kelly, penyanyi Amerika yang meraih tiga piala Grammy divonis 30 tahun penjara karena pelecehan seksual.

Robert Sylvester Kelly atau R Kelly adalah salah satu orang yang dihukum saat gerakan #MeToo yang mengungkap pelecehan seksual oleh pria berkuasa mengemuka.

R Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara karena melakukan tindak kriminal yang menjebak remaja putri serta perempuan dalam jaringan pelecehan seksual, emosional dan fisik.

Baca Juga: Renungan Harian Katolik, 30 Juni 2022: Iman Kunci Penyembuhan

Hukuman itu dijatuhkan sembilan bulan setelah R Kelly dinyatakan bersalah atas pemerasan dan kejahatan seks, dalam persidangan mengenai tuduhan yang telah menghantui penyanyi ini selama dua dekade.

Hakim Distrik AS Ann Donnelly di pengadilan federal Brooklyn mengatakan bukti itu mencerminkan ‘ketidakpedulian Kelly terhadap penderitaan manusia’ dan ‘kebrutalan belaka’ terhadap para korbannya.

"Kasus ini bukan tentang seks. Ini tentang kekerasan dan kekejaman dan kontrol," kata Donnelly, dikutip ManadoHits.com dari Antara, Kamis, 30 Juni 2022.

Peraih tiga piala Grammy ini telah menjual lebih dari 75 juta kopi rekaman di dunia ini tidak berbicara saat sidang digelar kemarin, tapi ia berulang kali membantah tuduhan pelecehan seksual.

Baca Juga: Renungan Harian Keluarga GMIM, 30 Juni 2022: Tanggung Jawab Wujud Profesionalitas

Setelah hukuman dibacakan, pengacaranya, Jennifer Bonjean, mengatakan kepada pewarta bahwa Kelly merasa "hancur" atas hukuman tersebut, namun ia akan mengajukan banding.

"Tiga puluh tahun penjara seperti hukuman seumur hidup baginya," kata Bonjean.

Hukuman itu dijatuhkan setelah beberapa korban, sebagian berlinang air mata, mengatakan kepada hakim bagaimana Kelly berjanji akan menjadi mentor dan membantu mereka mendapatkan ketenaran, tetapi justru membuat mereka jadi korban pelecehan seksual dan fisik.

Banyak korban yang mengatakan pelecehan tersebut berujung kepada masalah kesehatan mental yang masih berlanjut.

Baca Juga: Drummer Blink 182 Dikabarkan Dirawat di Rumah Sakit, Travis Barker: Tuhan Selamatkan Saya

"Sebagai remaja, saya tidak tahu cara menolak kepada R. Kelly ketika dia meminta saya melakukan seks oral kepadanya," kata perempuan yang mengidentifikasi diri sebagai Jane Doe No. 2.

Dia berhenti sejenak, menatap Kelly, dan bertanya, "Apakah kamu ingat itu?"

Dalam persidangan yang berlangsung selama hampir enam pekan, para korban mengatakan Kelly meminta mereka untuk benar-benar mematuhi aturan, termasuk meminta izin untuk pergi ke kamar mandi dan memanggilnya "Daddy".

Salah satu korban Kelly adalah penyanyi Aaliyah, yang menurut jaksa dinikahi Kelly secara ilegal saat masih berusia 15 tahun untuk menutupi pelecehan seksual sebelumnya. Aaliyah meninggal dunia pada 2001.

Baca Juga: Polri Sebut Legalisasi Ganja untuk Medis Perlu Persetujuan Menkes dan BPOM

"Ini adalah hasil yang signifikan bagi semua korban R. Kelly dan terutama bagi para penyintas yang dengan berani bersaksi tentang pelecehan mengerikan dan sadis yang mereka alami," kata jaksa federal Brooklyn Breon Peace kepada wartawan setelah persidangan.

Kelly adalah salah satu musisi R&B paling sukses secara komersial, dengan lagu ternama "I Believe I Can Fly".***

Editor: Kim Tawaang

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x