MANADO HITS — Setelah Indra Kenz ditahan terkait kasus Binomo, kini giliran Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan yang dilaporkan ke polisi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membenarkan Bareskrim Polri menerima laporan polisi dengan terlapor Crazy Rich Doni Salmanan.
Crazy Rich Doni Salmanan dilaporkan terkait tindak pidana UU ITE.
Baca Juga: Breaking News, Puluhan Rumah di Ternate Tanjung Tergenang Banjir Rob
Ramadhan menyebutkan, laporan polisi tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
“Terkait dengan laporan saudara DS, bahwa benar ada laporan ke Bareskrim Polri yang telah diterima dan saat ini kasus itu dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Dittipidsiber Polri,” kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, dikutip ManadoHits.com dari Antara, Rabu, 2 Maret 2022.
Sekadar diketahui, kasus penipuan investasi aplikasi Binomo tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Baca Juga: Hore! Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Dicabut, Menaker: Dikembalikan Kepada Aturan Lama
Dalam perkara tersebut, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Indra Kenz, Crazy Rich asal Medan.