Crazy Rich dengan Jargon Murah Banget Dijebloskan ke Rutan Bareskrim, Indra Kenz Terancam Dipenjara 20 Tahun

25 Februari 2022, 14:15 WIB
Indra Kenz, crazy rich medan yang dikenal dengan jargon 'murah banget' terancam hukuman 20 penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka. /Instagram@indrakenz/

MANADO HITS — Indra Kenz, Crazy Rich yang dikenal dengan jargon murah banget dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri.

Indra Kenz yang menyebut dirinya Crazy Rich Medan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Indra Kenz terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dalam kasus ini.

Baca Juga: Jokowi Tiba Sore Ini, Berikut Agenda Presiden Selama di Sulut

Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menerbitkan surat perintah penahanan terhadap influencer Indra Kenz.

Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

"Sudah ditahan, mulai tadi, dini hari tanggal 25 Februari 2022" ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dikutip ManadoHits.com dari artikel yang telah tayang di Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Angelina Sondakh, Mantan Puteri Indonesia Asal Sulut Segera Bebas Penjara

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah terlebih dahulu diperiksa oleh penyidik selama tujuh jam di Bareskrim Polri, Kamis, 24 Februari 2022 kemarin.

Indra Kenz diperiksa dan dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan penipuan investasi trading binary option aplikasi Binomo.   

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz dilaporkan delapan orang korbannya atas kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri, Kamis, 3 Februari 2022.

Menurut keterangan Bareskrim Polri nilai kerugian korban mencapai Rp3,8 miliar.

Adapun modus yang digunakan tersangka Indra Kenz salah satunya mempromosikan aplikasi Binomo melalui media sosialnya seperti chanel YouTube, Instagram, dan Telegram.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, STNK hingga SKCK: Ini Daftar Lengkap Layanan Publik Wajib Ada BPJS

Indra Kenz melalui akun media sosialnya menawarkan keuntungan yang menggiurkan melalui aplikasi trading Binomo, dengan memamerkan hasil profitnya, lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang awalnya selalu profit hingga akhirnya loss atau rugi.

Selain itu Indra Kenz juga menyebutkan bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia.

Dari berbagai pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dengan bantuan keterangan saksi, saksi ahli, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga: Dr Emma Senewe Terpilih Sebagai Dekan Fakultas Hukum Unsrat Manado

Hasilnya, crazy rich asal Medan tersebut terbukti melakukan tindak pidana penipuan atau penyebaran hoax melalui aplikasi Binomo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Indra Kenz dijerat pasal berlapis diantaranya dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***(Yudianto Nugraha/Pikiran Rakyat)

Editor: Kim Tawaang

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler