'Rentenir Online', Sebutan Baru PRMN Terhadap Pinjol

- 16 Januari 2024, 21:31 WIB
Rentenir Online, Sebutan Baru PRMN Terhadap Pinjaman Online
Rentenir Online, Sebutan Baru PRMN Terhadap Pinjaman Online /Pikiran Rakyat

MANADOKU.COM – Pinjaman online ilegal semakin menghawatirkan dengan merebaknya layanan pinjol, yang dapat diakses secara daring untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat.

Meskipun memudahkan, proses digital ini seringkali disertai tingginya tingkat bunga dan risiko yang berpotensi merugikan peminjam.

Beberapa penyedia pinjol menawarkan solusi instan dan aman bagi mereka yang membutuhkan uang dengan cepat.

Namun ada juga yang terlibat dalam praktik kurang etis dengan memberlakukan bunga yang sangat tinggi.

Baca Juga: Menunggak Pinjol? Jangan Harap Pengajuan KPR Diterima

Laporan dari Otoritas Jasa Keuangan mencatat bahwa sekitar 17,31 juta orang telah meminjam uang melalui pinjol, mencapai total utang Rp50,53 triliun pada April 2023.

Terkini, istilah 'pinjol' dan variasinya seperti 'bank keliling', 'bank emok', 'kredit harian', 'pinjaman tanpa jaminan', 'pinjaman cepat', hingga 'peer-to-peer lending' mulai melunak, menyembunyikan ancaman di balik praktik pinjol ilegal yang sebenarnya—sebuah bentuk rentenir modern.

Penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai risiko pinjaman online ilegal dan mengedukasi mereka tentang alternatif yang lebih aman dan transparan dalam pengelolaan keuangan.

Rentenir, entitas yang memberikan pinjaman uang dengan tingkat bunga tinggi, sering beroperasi di luar sektor perbankan resmi tanpa regulasi lembaga keuangan sah.

Mereka dapat muncul dalam bentuk individu, kelompok, atau lembaga bisnis kecil tanpa lisensi resmi.

Ciri khas praktik rentenir terletak pada penerapan tingkat bunga yang jauh lebih tinggi daripada lembaga keuangan resmi seperti bank.

Ini mengakibatkan peminjam terjebak dalam lingkaran utang sulit karena harus membayar bunga besar yang melebihi jumlah pokok pinjaman.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, rentenir dijelaskan dengan lugas sebagai orang yang mencari nafkah dengan membebankan bunga tinggi; tukang riba; pelepas uang; lintah darat.

Penting untuk menyadari risiko praktik rentenir ini dan mencari alternatif yang lebih aman untuk pengelolaan keuangan yang lebih bijak.

Rentenir, Jalan pintas tak berujung yang bikin cemas

Rentenir kerap memanfaatkan situasi finansial seseorang yang tengah kesulitan dan butuh dana mendesak. Rentenir lalu mendapat keuntungan dari mereka.

Rentenir dilarang atau diatur undang-undang di banyak negara untuk melindungi konsumen dari penyalahgunaan dan eksploitasi. Walakin, praktik itu masih saja ada dalam berbagai bentuk dan pemerintah berupaya mengatasinya melalui regulasi yang lebih ketat serta apa yang disebut “literasi keuangan”.

Meminjam uang dari rentenir memang jadi jalan pintas yang mudah tetapi bisa sangat berbahaya dan memiliki konsekuensi serius.

Tingkat bunga tinggi membuat peminjam sulit melunasinya sehingga mereka bisa jadi terus meminjam dari rentenir untuk melunasi utang sebelumnya.

Beberapa rentenir bermoral minus bisa melakukan intimidasi atau kekerasan, baik fisik maupun mental, untuk memaksa peminjam melunasi utang. Hal itu menciptakan situasi berbahaya bagi peminjam dan orang-orang terdekatnya.

Meminjam dari rentenir bisa menciptakan ketidakstabilan keuangan serius. Peminjam bisa menghabiskan sebagian besar pendapatannya hanya untuk membayar bunga sehingga sulit memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan dan pendidikan.

Peminjam dari rentenir seringkali dikabarkan stres, cemas, dan malu karena situasi keuangan mereka. Stigma sosial pun muncul dan mengganggu kesejahteraan psikologis mereka.

Pada tahap yang lebih jauh, rentenir dapat menuntut jaminan atau aset dari peminjam sebagai bagian dari perjanjian. Jika peminjam tidak bisa melunasi utang, mereka berpotensi kehilangan aset berharga seperti properti atau kendaraan.

Di dunia barat, praktik rentenir disebut dengan istilah loan shark, praktik pinjam meminjam dana yang disejajarkan dengan perilaku hiu.  

Sebut saja rentenir online

Sehubungan dengan fenomena itu, Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) dirasa perlu bersikap. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah membuat gaya selingkung untuk diksi ‘pinjol’ atau ‘pinjaman online’.

Diksi yang (PRMN) pakai adalah ‘rentenir online’. Kami sejatinya ingin menerapkan penyebutan ini untuk seluruh penyedia jasa pinjaman online. 

Demi menghormati aturan dan hukum yang berlaku, PRMN hanya memakai sebutan ‘rentenir online’ untuk mereka yang tidak terdaftar resmi di Otortas Jasa Keuangan, kasusnya tengah diproses penegak hukum, dan bukan pelaporan di media sosial berdasarkan pengalaman peminjam semata.

Semoga upaya kecil PRMN ini bisa membantu masyarakat terhindar dan lepas dari jerat rentenir online.

Di sisi lain, PRMN mendorong berbagai pihak membantu masyarakat, terutama dari lapisan menengah ke bawah, agar mendapat akses layanan keuangan yang lebih baik.

Saat tengah menghadapi kesulitan keuangan, sebelum memutuskan menghubungi lintah darat, sangatlah penting mencari alternatif yang lebih aman dan terjangkau, termasuk ke lembaga keuangan resmi seperti bank. Bisa pula mencari program bantuan keuangan dari pemerintah atau organisasi nirlaba.

Hubungi terlebih dahulu orang terdekat dan sampaikan secara santun maksud untuk meminjam uang.

Satu hal yang pasti, janganlah peminjam jadi lebih galak saat ditagih oleh mereka yang meminjamkan dan jangan pula menghilang.***

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini