Berlaku ‘Nakal’, Pertamina Sanksi 15 SPBU di Sulawesi Utara

- 14 November 2023, 17:50 WIB
Ilustrasi SPBU.
Ilustrasi SPBU. /dok Patra Niaga Semarang/

MANADOKU.COM – Sebanyak 15 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang beroperasi di Sulawesi Utara mendapatkan sanksi dari PT Pertamina.

Sanksi diberikan Pertamina kepada 15 SPBU di Sulawesi Utara itu lantaran melakukan penyalahgunaan transaksi bahan bakar bersubsidi (BBM).

Menurut Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Fahrougi Andriani Sumampouw, sanksi diberikan sejak awal September hingga akhir Oktober 2023.

Dia mengatakan, pemberian sanksi itu didominasi pelanggaran penyalahgunaan BBM Subsidi.

Baca Juga: Pertamina Rayakan Hari Pelanggan Nasional dengan Berbagai Kegiatan dan Promo Menarik di Bulan September

Pelanggaran Terungkap dalam Sidak

Sumampouw menjelaskan bahwa 15 SPBU itu dijatuhi sanksi setelah dalam sidak Pertamina, ditemukan sejumlah transaksi yang dianggap tidak wajar.

“Selain itu juga ada temuan penjualan BBM PSO menggunakan drum, jerigen, dan sejenisnya terbukti tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi terkait,” ungkap Fahrougi.

Dugaan pelanggaran lain yang ditemukan adalah penyalahgunaan QR Code dalam transaksi produk BBM bersubsidi, untuk melancarkan aksi oknum tidak bertanggung jawab.

Hal ini, lanjutnya, menjadi satu dari beberapa pertimbangan bagi Pertamina dalam menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyalur “nakal”, demi mewujudkan subsidi tepat.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini