Bank Indonesia Bebaskan Biaya Transaksi QRIS untuk Nominal di Bawah Rp100 Ribu

- 25 Juli 2023, 18:19 WIB
Ilustrasi penggunaan QRIS tak dikenakan biaya untuk transaksi di bawah Rp100 ribu
Ilustrasi penggunaan QRIS tak dikenakan biaya untuk transaksi di bawah Rp100 ribu /freepik/

MANADOKU.comBank Indonesia (BI) membebaskan biaya transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk nominal di bawah Rp100 ribu.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, telah mengumumkan kebijakan baru yang akan membuat transaksi dengan menggunakan (QRIS) menjadi lebih murah dan mudah bagi masyarakat.

Mulai 1 September 2023, BI akan membebaskan tarif QRIS untuk transaksi di bawah Rp100 ribu.

Pengumuman tersebut merupakan bagian dari strategi digitalisasi sistem pembayaran yang diadopsi oleh BI untuk memperluas inklusi ekonomi dan keuangan digital di Indonesia.

Baca Juga: Generali Indonesia dan Bank SulutGo Luncurkan Produk Asuransi Cemerlang untuk Sulawesi Utara dan Gorontalo

Perry Warjiyo menjelaskan bahwa segmen usaha mikro (UMI) akan dikenakan Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0 persen untuk transaksi hingga Rp100 ribu.

Artinya, para pelaku usaha mikro tidak akan dikenai biaya tambahan ketika menggunakan QRIS untuk transaksi di bawah batas nominal tersebut.

Sementara itu, untuk transaksi di atas Rp100 ribu, BI menetapkan tarif MDR sebesar 0,3 persen. Meskipun ada tarif yang dikenakan untuk transaksi di atas batas nominal tertentu, kebijakan ini tetap diharapkan dapat memberikan kemudahan dan insentif bagi para pengguna QRIS.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini