Tarif Listrik Naik, PLN Izinkan Pelanggan Ajukan Penurunan Daya Listrik

- 13 Juni 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi tarif listrik naik sehingga PLN mengizinkan pelanggan ajukan penurunan daya listrik atau pindah daya kepada mereka yang keberatan.
Ilustrasi tarif listrik naik sehingga PLN mengizinkan pelanggan ajukan penurunan daya listrik atau pindah daya kepada mereka yang keberatan. /Antara/Arnas Padda/ANTARA

Saat ini tarif listrik pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA sampai 6.600 VA dan golongan pemerintah 6.600 VA hingga di atas 200 kilovolt ampere (kVA) masih sebesar Rp1.444,7 per kiloWatt hour (kWh).

Namun mulai bulan depan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga golongan ini akan naik menjadi Rp1.699,53 per kWh atau 17,64 persen. Sedangkan, pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA  yang sebelumnya hanya Rp1.114,74 per kWh akan naik menjadi Rp1.522,88 kWh atau 36,61 persen.***

Halaman:

Editor: Kim Tawaang

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini