MANADO HITS — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan menerbitkan regulasi mengenai pembatasan untuk penerima Bahan Bakar Umum (BBM) subsidi jenis Solar dan Pertalite.
Regulasi BPH Migas akan diterbitkan setelah Peraturan Presiden (Perpres) tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM selesai direvisi.
Ketua BPH Migas Erika Retnowati menyebutkan akan mengatur pembelian untuk kendaraan pribadi agar penyaluran BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Kemlu RI Ungkap Ada Kemajuan dalam Pencarian Eril, Anak Ridwan Kamil
“Kalau sekarang volume untuk kendaraan pribadi misal solar, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, nanti kita atur kembali, termasuk untuk roda enam kita atur lagi. Itu kira-kira yang kita lakukan supaya BBM subsidi lebih tepat sasaran,” ujar Erika, dikutip ManadoHits.com dari PMJ News.
Erika mengatakan penerima Jenis BBM Tertentu (JBT) akan diatur revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 terkait konsumen Jenis BBM Khusus Penugasan (JKBP) Pertalite.
Disampaikan, hingga saat ini pengawasan terhadap BBM subsidi belum efektif.
Ia menegaskan masyarakat ekonomi kelas atas yang memiliki dan menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM subsidi.
Baca Juga: Jilly Diduga Gelapkan Sepeda Motor Milik IRT, Ditangkap Resmob Polresta Manado