Pembaruan Fitur WhatsApp: Pelajari Cara Menyematkan Pesan dengan Lebih Mudah!

- 24 Maret 2024, 17:00 WIB
Tampilan pesan yang sudah disematkan dalam WhatsApp.
Tampilan pesan yang sudah disematkan dalam WhatsApp. /GSM Arena/

MANADOKU.COM - Aplikasi perpesanan WhatsApp terus meningkatkan kemampuan fiturnya agar memberikan kepuasan bagi para penggunanya. Jika sebelumnya aplikasi ini hanya bisa menyematkan satu pesan dalam percakapan tatap muka dan obrolan grup, sekarang lebih banyak lagi.

Dikutip dari GSM Arena, WhatsApp memperkenalkan kemampuan untuk menyematkan pesan dalam percakapan tatap muka dan obrolan grup pada Desember akhir tahun lalu. Namun seorang pengguna hanya bisa menyematkan satu pesan dalam satu percakapan.

Baru-baru ini, Mark Zuckerberg, CEO Meta, dan Will Cathcart, kepala WhatsApp, mengumumkan bahwa pengguna sekarang diberi kemungkinan untuk menyematkan hingga tiga pesan dalam percakapan individu maupun grup.

Dengan fitur ini, pengguna dapat menyematkan berbagai jenis pesan, mulai dari teks, gambar, hingga jajak pendapat.

Baca Juga: Bingung Cara Menautkan WhatsApp di Tablet dengan Ponsel? Begini Tipsnya

Cara Menyematkan Pesan

Proses penyematan pesan pun cukup mudah, pengguna hanya perlu menahan pesan yang ingin disematkan lebih lama, lalu memilih opsi "pin" dari menu yang muncul, serta menentukan durasi penyematan. Secara default, pesan akan tetap terpampat selama tujuh hari.

Meski demikian, pengguna juga memiliki pilihan untuk menyematkannya selama 24 jam atau bahkan 30 hari. Jika durasi habis, pesan akan otomatis terlepas jika tidak dilepaskan secara manual oleh pengguna.

Fitur ini juga memungkinkan pengguna untuk langsung beralih ke pesan yang ditampilkan ketika mereka mengklik pesan yang telah disematkan.

Dalam obrolan grup, administrator dapat memberikan izin kepada anggota grup untuk melakukan semat pesan, dan ketika pesan telah ditampilkan, seluruh anggota grup akan menerima pemberitahuan mengenai hal tersebut.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x