AS dan Kanada Susul Komisi Eropa Larang Ada TikTok di Perangkat Pemerintah

- 1 Maret 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi layar beranda TikTok/Pexels.
Ilustrasi layar beranda TikTok/Pexels. /

Sebagaimana diketahui, lebih dari 100 juta orang Amerika saat ini dilaporkan menjadi pengguna dari aplikasi yang dinilai oleh Ketua Komite Urusan Luar Negeri DPR AS Michael McCaul, memungkinkan Cina untuk memanipulasi dan memantau penggunanya sambil mengambil data warga untuk digunakan bagi aktivitas jahat mereka.

Namun, upaya negara untuk melarang TikTok secara langsung ditentang oleh Serikat Kebebasan Sipil Amerika (ACLU). "Kongres tidak boleh menyensor seluruh platform dan mencabut hak konstitusional warga Amerika atas kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata penasihat senior ACLU Jenna Leventoff dalam sebuah pernyataan.

"Kami memiliki hak untuk menggunakan TikTok dan platform lain untuk bertukar pikiran, ide, dan opini kami dengan orang-orang di seluruh negeri dan di seluruh dunia," tambahnya.

Kanada juga menjadi negara terbaru yang melarang TikTok di semua perangkat pemerintah, dan mulai berlaku pada Selasa 28 Februari 2023. Kepala petugas informasi Kanada memutuskan bahwa TikTok menghadirkan tingkat risiko yang tidak dapat diterima atas privasi dan keamanan.

Sementara itu, TikTok menilai keputusan tersebut sebagai keputusan yang aneh karena dibuat tanpa mengutip masalah keamanan spesifik atau menghubungi kami dengan pertanyaan.***

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: DW


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini