AS dan Kanada Susul Komisi Eropa Larang Ada TikTok di Perangkat Pemerintah

- 1 Maret 2023, 06:00 WIB
Ilustrasi layar beranda TikTok/Pexels.
Ilustrasi layar beranda TikTok/Pexels. /

MANADO, Pikiran Rakyat - Negara dunia yang memberlakukan pelarangan TikTok di perangkat pemerintah terus bertambah. Sebelumnya, pelarangan aplikasi ini di perangkat pemerintah telah diberlakukan Komisi Eropa dan Taiwan.

Bahkan Amerika Serikat (AS) secara tegas meminta semua badan federal untuk menghapus aplikasi itu dalam 30 hari, sebagaimana terungkap oleh sebuah memo yang dikeluarkan oleh Direktur Kantor Manajemen dan Anggaran AS Shalanda Young pada Senin 27 Februari 2023.

Dari memo itu diketahui bahwa badan-badan federal diarahkan untuk menghapus dan melarang pemasangan aplikasi media sosial milik Cina itu dan melarang lalu lintas internet dari perangkat milik pemerintah ke aplikasi tersebut.

 

"Panduan ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan Administrasi (Biden) untuk mengamankan infrastruktur digital kita dan melindungi keamanan dan privasi rakyat Amerika," kata Kepala Petugas Keamanan Informasi AS Chris DeRusha, dikutip dari DW.

Baca Juga: Asyik! Game MMORPG Baru ini Bisa Bikin Pemain Jadi Dirinya Sendiri Loo

Penghapusan TikTok dari perangkat milik pemerintah AS sebenarnya telah diamanatkan oleh Kongres pada Desember 2022, lalu dengan kesepakatan melarang pegawai federal menggunakan aplikasi tersebut karena dianggap mengancam keamanan nasional dan diberikan tenggat waktu.

Komite Urusan Luar Negeri DPR AS juga dijadwalkan akan melakukan pemungutan suara terkait kewenangan baru Presiden Joe Biden untuk melarang penggunaan TikTok bagi semua warga negara.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: DW


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x