Satgas Pemerintah Blokir Situs Jombingo: Dituduh Merugikan Masyarakat!

8 Juli 2023, 21:20 WIB
Situs Jombingo diblokir karena dituduh merugikan masyarakat /Tangkap layar/Instagram @jombingo_official

MANADOKU.com Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Satgas) pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan memblokir situs Jombingo yang dimiliki oleh PT Bingoby Digital Kreasi. Situs ini diduga beroperasi tanpa izin dan merugikan masyarakat luas.

Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, Polri, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) pada Selasa, 4 Juli 2023. Rapat tersebut diadakan sebagai respons terhadap pengaduan terkait kegiatan Jombingo.

"Saat rapat, Satgas pemerintah telah memanggil pihak Jombingo untuk dimintai keterangan, namun pihak terkait tidak hadir tanpa pemberitahuan yang jelas," ujar Sekretaris Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, Hudiyanto, dalam keterangan resmi yang dikeluarkan pada Sabtu, 8 Juli 2023.

PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) sebelumnya telah memperoleh Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dari Kementerian Perdagangan. Namun, saat ini situs Jombingo telah diblokir.

Baca Juga: Mission Impossible ala PSG, Target Rekrut 12 Pemain Baru

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga akan melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap situs-situs terkait Jombingo berdasarkan rekomendasi dari Satgas.

Hudiyanto menambahkan, "Rekomendasi Satgas untuk menghentikan sementara kegiatan Jombingo akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Perdagangan setelah proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku selesai."

Bareskrim Polri juga akan memberikan supervisi dan asistensi kepada Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur serta jajarannya terkait laporan yang diterima dari masyarakat terkait Jombingo.

Dalam menangani permasalahan ini, PPATK dan Bank Indonesia juga akan memberikan dukungan penuh.

OJK dan Satgas berharap agar masyarakat selalu memperhatikan dua aspek penting saat menggunakan situs atau aplikasi yang menawarkan jasa perdagangan dan keuangan, yaitu legal dan logis.

"Legal berarti produk atau layanan yang ditawarkan sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga pemerintah yang berwenang. Sedangkan, logis berarti masyarakat harus selalu mempertimbangkan hasil atau keuntungan yang ditawarkan apakah masuk akal atau tidak," tambahnya.***

Editor: Sahril Kadir

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler