- Lapor Diri: Calon peserta didik yang diterima wajib lapor diri dengan mengunggah Surat Pernyataan Orang Tua.
4. Ketentuan Zonasi dan Afirmasi
- Jalur Zonasi: Mengutamakan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah. Domisili calon peserta didik didasarkan pada alamat di Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran PPDB.
- Jalur Afirmasi: Diberikan untuk calon peserta didik dari keluarga tidak mampu dengan kepemilikan kartu PIP atau KIP yang terdata dalam DAPODIK.
5. Sanksi dan Pembatalan
Calon peserta didik yang tidak melaporkan diri sesuai jadwal akan dianggap mengundurkan diri.
Pemalsuan dokumen atau data juga akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6. Informasi Tambahan
Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta didik dan orang tua dapat mengunjungi situs resmi Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara atau situs resmi PPDB Sulut.
Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan proses lapor diri PPDB Online Sulawesi Utara 2024 dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan. Selamat lapor diri.***