- Pertimbangkan Jarak Tempat Tinggal: Pilih sekolah yang jaraknya dekat dengan tempat tinggal.
- Pemilihan Sekolah: Calon peserta didik dapat memilih maksimal 3 sekolah dalam zonasi yang ditetapkan dan melakukan pembatalan pendaftaran sebanyak 2 kali pada pilihan pertama.
- Pengisian Data: Isi data dengan lengkap dan benar pada aplikasi PPDB online.
- Unggah Dokumen: Unggah dokumen yang dibutuhkan seperti Surat Pernyataan Orang Tua.
- Verifikasi Data: Pastikan semua data dan dokumen yang diunggah sudah benar dan valid.
- Lapor Diri: Jika diterima, calon peserta didik harus melakukan lapor diri dengan mengunggah Surat Pernyataan Orang Tua di website PPDB.
3. Proses Lapor Diri SMK
Untuk calon peserta didik baru di SMK, perhatikan hal berikut:
- Pemilihan Sekolah: Calon peserta didik dapat memilih satu sekolah dengan maksimal tiga konsentrasi keahlian.
- Unggah Dokumen: Sama seperti di SMA, unggah dokumen yang diperlukan termasuk Surat Pernyataan Orang Tua.
- Verifikasi Data: Verifikasi data dan pastikan tidak ada kesalahan.