PPDB 2024 Sulawesi Utara: Semua Hal yang Perlu Anda Ketahui

- 22 Mei 2024, 15:00 WIB
Tampilan website pendaftaran PPDB Online 2024 Sulawesi Utara.
Tampilan website pendaftaran PPDB Online 2024 Sulawesi Utara. /Tangkap layar/PPDB Sulutprov

MANADOKU.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 di Sulawesi Utara menjadi momen penting bagi calon siswa dan orang tua yang ingin memastikan pendidikan terbaik bagi anak-anak mereka.

Sebagai salah satu provinsi dengan sistem pendidikan yang terus berkembang, Sulawesi Utara menawarkan berbagai pilihan sekolah negeri dan swasta dengan standar yang tinggi.

Artikel ini akan mengulas secara lengkap semua hal yang perlu Anda ketahui tentang PPDB 2024 di Sulawesi Utara, mulai dari jadwal pendaftaran, persyaratan, mekanisme seleksi, hingga tips dan trik untuk sukses dalam proses penerimaan.

Dengan informasi yang tepat dan persiapan yang matang, Anda dapat menghadapi PPDB 2024 dengan percaya diri dan memastikan anak Anda mendapatkan kesempatan pendidikan terbaik.

Baca Juga: Pernyataan Sikap Forum Pemred PRMN Kawal PPDB Tanpa Kecurangan dan Diskriminasi

Jadwal Pelaksanaan PPDB

- Sosialisasi panitia PPDB 21 Maret - 31 Mei 2024

- Pendaftaran PPDB melalui website PPDB 1 - 18 Juni 2024

- Tes Minat dan Bakat SMK 1 - 18 Juni 2024

- Verifikasi panitia PPDB di sekolah 1 - 20 Juni 2024

- Pengumuman hasil seleksi 22 Juni 2024

- Lapor Diri 24 - 29 Juni 2024

- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah 1 Juli 2024

Persyaratan

Syarat Mendaftar di SMA

a. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTS, memiliki Ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah pada tahun pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya.

b. Program Paket B memiliki ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL) Program Paket B Setara SMP pada tahun pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya.

c. Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2024/2025 (tanggal 1 Juli 2024) dibuktikan dengan akte kelahiran (asli/Surat Keterangan Lahir).

d. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan atau narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan/Pernyataan Jaminan Orang Tua.

Syarat Mendaftar di SMK

a. Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2023/2024 dan sebelumnya.

b. Program Paket B memiliki ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL) Program Paket B Setara SMP Lulusan tahun pelajaran 2023/2024 dan sebelumnya.

c. Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2024/2025 (tanggal 1 Juli 2024).

d. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan atau narkoba serta tidak bertato dibuktikan dengan Surat Keterangan/Pernyataan Jaminan Orang Tua.

e. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju.

f. Calon peserta didik baru tidak buta warna dan tidak cacat fisik (khusus jurusan tertentu) dibuktikan dengan mengupload surat keterangan kesehatan dari Rumah Sakit (RS) atau Puskesmas di website PPDB.

g. Terkait dengan point e dan f di atas, calon peserta didik baru wajib:

  1. Mengikuti tes bakat dan minat yang dilaksanakan oleh sekolah tujuan;
  2. Menyerahkan hasil tes kesehatan (tidak buta warna) dari Puskesmas.

Dasar Seleksi

1. Jalur Zonasi SMA

Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:

a. Jarak udara domisili siswa yang terdekat dengan sekolah tujuan

b. Usia yang tertua

c. Waktu Pendaftaran lebih awal

2. Jalur Afirmasi SMA

Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:

a. Memiliki Kartu PIP/KIP/PKH/KKS atas nama calon siswa yang bersangkutan

b. Usia yang tertua

c. Jarak terdekat dengan sekolah

3. Jalur Prestasi SMA

Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:

a. Nilai Rata-rata Raport Semester 1-5 dan Nilai Prestasi sesuai Tabel Prestasi dengan Bobot Penetapan Total Nilai Prestasi diambil dari 30% Rata-rata Nilai Raport dan 70% Nilai Prestasi.

b. Usia yang tertua

c. Jarak terdekat dengan sekolah tujuan

4. Jalur Perpindahan Tugas Ortu/Wali SMA

Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:

a. Surat perpindahan tugas orang tua/wali

b. Waktu tercepat saat pendaftaran

c. Anak guru yang bertugas disekolah yang bersangkutan

5. Jalur Prestasi SMK

Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:

a. Nilai Akhir Tertinggi dari akumulasi Rata-rata Nilai Raport Semester 1-5 dan Nilai Prestasi sesuai Tabel Prestasi dengan Bobot Penetapan Penilaian Prestasi diambil dari 50% Rata-rata raport, 20% prestasi dan 30% Tes Minat Bakat

b. Memiliki Kartu PIP/KIP/PKH/KKS atas nama calon siswa yang bersangkutan

c. Usia yang tertua

d. Tes Minat Bakat yang diselenggarakan sekolah

e. Jarak terdekat dengan sekolah tujuan

6. Jalur Zonasi SMK

Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:

a. Jarak udara domisili siswa yang terdekat dengan sekolah tujuan

b. Tes Minat Bakat

c. Usia yang tertua

d. Waktu Pendaftaran lebih awal

7. Jalur Afirmasi SMK

Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:

a. Memiliki Kartu PIP/KIP/PKH/KKS atas nama calon siswa yang bersangkutan

b. Tes Minat Bakat

c. Usia yang tertua

d. Jarak terdekat dengan sekolah

Itulah semua hal penting yang wajib Anda ketahui tentang PPDB 2024 Sulawesi Utara, seperti dikutip dari ppdb.sulutprov.go.id.***

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini