MANADOKU.COM - Karantina Sulawesi Utara (Sulut) telah melakukan pemusnahan satu kontainer daging ayam yang tidak layak konsumsi.
Pemusnahan ini dilakukan di Pelabuhan Bitung sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan oleh petugas Karantina.
Proses ini dilakukan di TPA Aertembaga, Bitung, pada Jumat 3 Mei 2024, dengan penghancuran 15 ton daging ayam yang dipastikan tidak memenuhi standar konsumsi.
Ketua Tim Kerja Karantina Hewan, Setyawan Pamularsih, menjelaskan bahwa kontainer tersebut diduga mengalami pembusukan karena gangguan pada mesin pendingin selama pengiriman dari Surabaya ke Bitung.
Baca Juga: Balai Karantina Sulut Sukses Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar yang Dilindungi dari Maluku Utara
Petugas Karantina menemukan bau tidak sedap dan darah beku yang meleleh dari karung-karung daging saat kontainer dibongkar di Pelabuhan Bitung.
Daging ayam dalam kontainer tersebut sudah mengalami perubahan warna, aroma tidak sedap, dan tekstur tidak normal.
Sebelum pemusnahan dilakukan, petugas telah melakukan pemeriksaan organoleptik dan pengambilan sampel untuk memastikan kondisi produk.
Proses pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan serta menjaga kesehatan manusia melalui jaminan keamanan pangan dan mutu pangan.