Balai Karantina Sulut Sukses Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar yang Dilindungi dari Maluku Utara

- 2 Februari 2024, 07:29 WIB
Badan Karantina Indonesia Manado Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar yang Dilindungi
Badan Karantina Indonesia Manado Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar yang Dilindungi /Istimewa/

MANADOKU.COM – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Karantina Sulut) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar yang dilindungi, berupa burung sebanyak 17 ekor yang berasal dari Maluku Utara.

Jenis burung tersebut yaitu tujuh ekor burung bayan hijau, lima ekor burung bayan merah (Eclectus roratus), tiga ekor kasturi Ternate (Lorius garrulus), dan dua ekor kakaktua putih (Cacatua alba).

Penanggung Jawab Pos Pelayanan Karantina Sulut di Pelabuhan Laut Manado, Hesti Rahmawati, mengungkapkan, belasan satwa yang akan diselundupkan itu diamankan setelah mendapati ketiadaan dokumen karantina dari daerah asal, Maluku Utara.

Satwa selundupan ditemukan pejabat Karantina dalam kamar mandi Kapal Motor (KM) Cantika Lestari 7F saat pengawasan rutin.

Baca Juga: Tanggapan Eks Pengurus Komnas Perempuan Srinanda Lamadau Tentang Kasus Pembunuhan di Boltim

Selain itu, lanjut dia, tidak ada SATS-DN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku.

“Kami mendapat informasi terkait adanya dugaan penyelundupan hewan. Setelah kapal masuk di pelabuhan, tim karantina langsung melakukan pengawasan dan pemeriksaan,” ujar Hesti, dalam keterangan tertulis di Manado, pada Kamis 1 Februari 2024.

“Tim berhasil mendapati lima buah keranjang berisi burung-burung yang tersembunyi, di atas ruang kamar mandi kapal. Namun, tidak diketahui pemiliknya,” terang Hesti.

Pelaku penyelundupan terancam sanksi pidana

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulut, I Wayan Kertanegara secara tegas menyatakan bahwa pelaku penyelundupan ini dapat terancam pidana.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x