"Kedua, kalimat dari Pdt tersebut dianggap sudah menghina Agama Islam," tegas Faisal yang didampingi Ketua LBH BKPRMI Sulut Sachlan Kursi, SH dan pengurus Brigade Masjid lainnya.
Poin ketiga, meminta kepada aparat penegak hukum agar memproses sesuai hukum yang berlaku kepada Pdt Gilbert Lumoindong.
Keempat, menyesalkan ucapan Pendeta Gilbert tentang 2,5% (zakat) dan lima waktu (sholat) yang merupakan wilayah privat ibadah umat Islam.***