Pemantau harus menyertakan surat pernyataan kesediaan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan, dengan mencantumkan jumlah anggota, alokasi anggota, dan daerah yang ingin dipantau.
Formulir pendaftaran dapat diperoleh di kantor KPU Sulut atau diunduh melalui situs web resmi KPU Sulut.
Setelah memenuhi syarat, lembaga pemantau pemilihan dalam negeri akan menerima akreditasi untuk melaksanakan kegiatan pemantauan.***