MANADOKU.COM – Masih ada calon anggota legislatif (Caleg) di Sulawesi Utara (Sulut) yang berpenghasilan dari keuangan negara, namun belum memasukkan surat keputusan berhenti dari pejabat yang berwenang.
Padahal, mereka sudah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten dan Kota maupun Provinsi.
Makanya, hal itu menjadi sorotan utama Bawaslu Sulut dalam tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Ada juga kami temukan beberapa Caleg yang sudah masuk DCT tapi belum menerima surat keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang,” kata Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh, Minggu 12 November 2023.
Memang, menurut dia, ada surat dinas dari KPU yang memberikan kesempatan hingga satu bulan setelah penetapan DCT.
"Namun ini akan terus kita pelototi, akan kita awasi terus sampai dengan batas waktu penerapan aturan yang diatur tersebut,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, Bawaslu Sulut menemukan terdapat delapan partai politik untuk pemilihan DPRD Sulut yang belum mencukupi 30 persen keterwakilan perempuan.
"Ini menjadi perhatian kita dan sudah kita berikan imbauan kepada KPU Sulut terkait hal ini,” katanya menambahkan.