Inilah Persyaratan untuk Mendapatkan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Sulawesi Utara

- 6 Juli 2023, 12:23 WIB
Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw
Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw /Tangkap layar/Instagram @bapendasulut

MANADOKU.com – Program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor TIGA HEBAT LANJUTKAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) dilaksanakan sejak 3 Juli sampai dengan 29 Desember 2023 nanti.

Lewat program Keringanan TIGA HEBAT LANJUTKAN, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw memberikan kebijakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor.

Sebenarnya, kebijakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor bukan baru kali ini dilakukan Pemprov Sulut. Tahun lalu, kebijakan yang sama juga pernah ada.

Namun untuk kali ini ada tiga kemudahan yang diberikan Pemprov Sulut, yakni Keringanan Pokok PKB, Bebas Denda PKB, dan Keringanan dan Bebas Denda BBNKB II.

Baca Juga: Telah Hadir Aplikasi Baru 'Threads' dari Meta yang Mirip Twitter

Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor TIGA HEBAT LANJUTKAN dibuat untuk memperingati HUT Republik Indonesia dan HUT Provinsi Sulawesi Utara.

Sebelum masuk ke persyaratan yang harus dipenuhi agar mendapatkan keringanan, ada baiknya kita mengetahui tentang keringanan apa yang akan didapatkan, seperti dikutip dari akun Instagram @bapendasulut.

Keringanan Pokok PKB

1 untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun berjalan dibayar seluruhnya;

2 untuk tahun ke 2 (dua) diberikan keringanan dan pengurangan sebesar 50% dari pokok pajak;

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini