Putri Rejeki Kasad Dinyatakan Memenuhi Syarat Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota DPD Sulawesi Utara

- 27 April 2023, 04:23 WIB
Bakal Calon Anggota DPD RI dari Sulawesi Utara, Putri Rejeki Kasad
Bakal Calon Anggota DPD RI dari Sulawesi Utara, Putri Rejeki Kasad /Istimewa/

MANADOKU.com - Putri Rejeki Kasad akhirnya dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD RI dari Provinsi Sulawesi Utara oleh KPU Sulawesi Utara.

Hal itu diketahui setelah KPU Sulawesi Utara melaksanakan rapat pleno rekapitulasi verifikasi persyaratan dukungan pemilih tahap kedua terhadap dukungan minimal bakal calon anggota DPD RI Putri Rejeki Kasad yang digelar Kamis 27 April 2023.

Adapun rapat pleno KPU Sulawesi Utara tersebut adalah salah satu bagian dari tindak lanjut putusan sidang ajudikasi Bawaslu Sulawesi Utara beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil rekapitulasi akhir dukungan DPD KPU Sulawesi Utara, terungkap bahwa total dukungan minimal pemilih yang diajukan Putri Rejeki Kasad telah dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Baca Juga: Putri Rejeki Kasad Buka Puasa Bersama Anak Yatim Piatu, Ungkap Syukur Atas Hasil Sidang Ajudikasi Bawaslu

Pasalnya, terdapat sebanyak 2.319 dukungan yang tersebar di 12 kabupaten dan kota di Sulawesi Utara, sementara dukungan minimal bakal calon anggota DPD Provinsi Sulawesi Utara adalah sebanyak 2.000 pendukung, dan tersebar di minimal 12 kabupaten dan kota.

Sementara itu, Putri Rejeki Kasad mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat yang telah diberikan kepadanya, sehingga bisa melewati tahapan dengan baik dan pada akhirnya dinyatakan MS sebagai bakal calon DPD.

"Saya secara khusus ingin menyampaikan banyak terima kasih saya kepada konstituen saya yang Alhamdulillah begitu sangat solid karena kami melakukan beberapa langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari hasil tindak lanjut dari hasil putusan Bawaslu di masa-masa libur bersama," ujarnya.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x