Bawaslu Sulawesi Utara Kabulkan Permohonan, Putri Rejeki Kasad Buka Peluang Jadi Bakal Calon DPD RI Kesembilan

- 17 April 2023, 18:40 WIB
Suasana pembacaan putusan sidang ajudikasi Bawaslu Sulawesi Utara
Suasana pembacaan putusan sidang ajudikasi Bawaslu Sulawesi Utara /Istimewa/

MANADOKU.com - Peluang Putri Rejeki Kasad untuk menjadi Bakal Calon Anggota DPD RI dari Sulawesi Utara kembali terbuka yang memenuhi syarat KPU RI.

Hal itu diketahui setelah Bawaslu Sulawesi Utara mengabulkan permohonan ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu, dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Bawaslu Sulawesi Utara, pada Senin 17 April 2023.

Dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Sulawesi Utara Ardiles Mewoh, Putri Rejeki Kasad diberi kesempatan untuk mengupload data F1 dalam rekapitulasi verifikasi administrasi sebagai bakal calon anggota DPD lewat aplikasi silon dalam waktu 1x24 jam setelah KPU membuka akses terhadap aplikasi tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum dari Putri Rejeki Kasad, Benny Daga menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim karena proses sidang berjalan dengan sangat baik dan transparan.

Baca Juga: Punya Integritas dan Pengalaman, Senator DPD RI Djafar Alkatiri: La Nyalla Layak Ketua Umum PSSI Lagi

"Jadi kita tinggal menunggu dari pihak KPU untuk membuka akses aplikasi silon. Jadi kita diberi kesempatan satu kali 24 jam. Kami akan memanfaatkan waktu yang diberikan tersebut," ujarnya.

Sebagai informasi, Putri Rejeki Kasad yang berprofesi sebagai notaris mengajukan sengketa proses Pemilu ke Bawaslu Sulawesi setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat oleh KPU Sulawesi Utara dalam tahap verifikasi administrasi.

Dengan demikian, Bakal Calon Anggota DPD RI dari Sulawesi Utara yang telah ditetapkan memenuhi syarat dukungan bakal calon oleh KPU berpeluang bertambah menjadi sembilan figur.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x