Menurutnya, hal ini membuat integritas Tim Seleksi Kabupaten dipertanyakan, karena terkesan informasi undangan sosialisasi di wilayah Bolsel hanya diperuntukkan untuk kalangan tertentu saja.
Meskipun alasan perubahan surat undangan yang bertanggal 7 Maret 2023 tersebut belum diketahui secara pasti, hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi masyarakat, terutama dalam menentukan calon anggota KPU yang akan bertugas selama lima tahun ke depan.
Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU harus memastikan bahwa proses seleksi calon anggota dilakukan secara transparan dan adil, tanpa adanya unsur diskriminasi atau kecurangan.
Rahmi Hattani saat dikonfirmasi perihal persoalan ini tidak menampik jika surat tersebut memang diterbitkan oleh mereka.
Tetapi, mengenai lampiran yang terundang dalam surat tersebut merupakan lampiran yang ditambahkan oleh pihak KPU masing-masing Kabupaten.
"Lampiran pertama itu Timsel yang terbitkan, lampiran kedua diserahkan ke KPU. Intinya kami tidak memberi batasan," pungkas Sekertaria Timsel ini. ***