Pada sisi lain, dia juga menyoroti proses pemutakhiran data pemilih, yang dinilai menjadi salah satu hal terpenting yang harus diperbaiki.
"Pemutakhiran dan pencocokan data pemilih jangan hanya dilakukan oleh KPU, Bawaslu dan Pemerintah saja, tetapi didukung dan diawasi juga oleh masyarakat," tegasnya.
Sehingga, lanjutnya, pada Pemilu Legislatif Februari 2024 dan Pemilu Kepala Daerah November 2024 tidak ada masyarakat yang berhak memilih tetapi tidak bisa memilih dan yang tidak berhak memilih ikut memilih.
“Sebaiknya proses pemutakhiran data pemilih dan penetapan pemilih per TPS jangan hanya dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu dan Pemerintah, tapi sebisa mungkin melibatkan Partai Politik peserta Pemilu dan masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat untuk ikut memantau dan mengawasi supaya semuanya transparan,” jelasnya.***