Baca Juga: Renungan Harian Katolik, 19 Mei 2022: Yesus, Sumber Sukacita yang Sejati
Lanjut dia, sembari kami menunggu perbaikan peraturan yang secara formal akan dikeluarkan oleh Bawaslu RI setelah Peraturan KPU tentang tahapan pemilu dikeluarkan.
“Antara lain, pengaturan pengawasan tahapan, perbaikan pengaturan tata kerja dan pola hubungan, dan perbaikan pengaturan struktur organisasi dan tata kerja sekretariat, dan perbaikan perangkat peraturan lainnya,” kata dia.
Dia menjelaskan, akan tetapi karena alas hukum penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu 2024 masih sama dengan Pemilu 2019.
“Setidaknya hingga saat ini, Bawaslu Sulut dan seluruh Bawaslu kabupaten/kota yakin, kerja pengawasan pemilu 2024 dapat dilaksanakan lebih baik lagi,” ujar dia. ***