Pengumuman! KPU Sulut Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub 2024

2 Maret 2024, 06:50 WIB
KPU Sulut Buka Pendaftaran Pemantau Pilgub 2024 /Instagram/@kpusulut

MANADOKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) membuka pendaftaran pemantau pemilihan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulut tahun 2024.

Pendaftaran Pemantau Pilgub telah dimulai sejak 27 Februari 2024 dan akan berlangsung hingga 16 November 2024.

Dalam unggahan di akun Instagram @kpusulut, lembaga pemantau pemilihan diharuskan memenuhi tiga syarat utama, yakni berbadan hukum, independen, dan memiliki sumber dana yang jelas.

Pendaftar juga harus terdaftar dan diakreditasi oleh KPU Provinsi sesuai wilayah yang akan dipantau.

Baca Juga: Terkait Klaim Kursi DPR RI, KPU Sulut Tegaskan Pleno Rekapitulasi Masih Berproses

Persyaratan pendaftaran mencakup pengisian formulir, surat keterangan terdaftar di pemerintah, profil organisasi pemantau, serta daftar anggota pemantau.

Pemantau juga wajib menyampaikan alokasi anggota, rencana, tahapan, dan jadwal kegiatan pemantauan, beserta daerah yang ingin dipantau.

Informasi tentang pengurus lembaga pemantau, termasuk nama, alamat, dan pekerjaan, harus dilampirkan bersama dengan pas foto terbaru pengurus.

Surat pernyataan mengenai sumber dana dan independensi lembaga, serta pengalaman dalam bidang pemantauan, juga harus disertakan.

Pemantau harus menyertakan surat pernyataan kesediaan untuk menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan, dengan mencantumkan jumlah anggota, alokasi anggota, dan daerah yang ingin dipantau.

Formulir pendaftaran dapat diperoleh di kantor KPU Sulut atau diunduh melalui situs web resmi KPU Sulut.

Setelah memenuhi syarat, lembaga pemantau pemilihan dalam negeri akan menerima akreditasi untuk melaksanakan kegiatan pemantauan.***

Editor: Sahril Kadir

Tags

Terkini

Terpopuler