Kapan KPU Umumkan Hasil Pemilu 2024 Secara Resmi? Jangan Salah!

- 15 Februari 2024, 19:15 WIB
Ilustrasi pengumuman hasil Pemilu 2024.
Ilustrasi pengumuman hasil Pemilu 2024. /GALAMEDIANEWS/

MANADOKU.COM - Kapan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)? Untuk menjawabnya, silakan baca secara lengkap artikel ini hingga selesai.

Pemilu 2024 sudah berada di tahap penghitungan suara yang sesuai jadwal berlangsung setelah proses pemungutan suara atau pencoblosan, hingga Kamis 15 Februari 2024 hari ini.

Namun banyak yang merasa bingung karena beredarnya hasil quick count sejumlah lembaga survei, yang berakibat pada anggapan bahwa pemenang Pemilu maupun Pilpres sudah ada.

Lalu, kapan KPU akan mengumumkan hasil Pemilu 2024?

Baca Juga: Presiden Jokowi Sudah Ucapkan Selamat Untuk Prabowo-Gibran

Pengumuman hasil Pemilu 2024 dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017. Di dalam Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, diatur sebagai berikut:

1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 hari setelah pemungutan suara.

3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.

Dengan mengacu kepada aturan di atas, maka pengumuman hasil Pemilu 2024 adalah paling lambat tanggal 20 Maret 2024.

Jadwal Lengkap Pemilu 2024

Berdasarkan ketetapan KPU, Pemilu 2024 dimulai dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu yang berlangsung sejak 14 Juni 2022-14 Juni 2024.

Jadwal berlanjut pada pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih yang dimulai 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.

Selanjutnya, ada tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu mulai 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022.

Jadwal berlanjut pada penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022.

Sebelumnya, ada penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan pada 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.

Berikut ini adalah pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota:

- Pencalonan anggota DPD: Selasa, 6 Desember 2022 - Sabtu, 25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: Senin, 24 April 2023 - Sabtu, 25 November 2023:
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: Kamis, 19 Oktober 2023 - Sabtu, 25 November 2023

Masa kampanye Pemilu: Selasa, 28 November 2023 - Sabtu, 10 Februari 2024

Masa tenang: Minggu, 11 Februari 2024 - Selasa, 13 Februari 2024

Pemungutan dan penghitungan suara:

- Pemungutan suara: Rabu, 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu, 20 Maret 2024

Waktu 3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau 3 Hari Setelah Putusan MK: Penetapan hasil Pemilu

Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota.

- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024.

Untuk jadwal Pemilu 2024 jika ada putaran kedua adalah sebagai berikut.
22 Maret 2024-25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih

2 Juni 2024-22 Juni 2024: Masa kampanye pemilu
23 Juni 2024-25 Juni 2024: Masa tenang
26 Juni 2024: Pemungutan suara
26 Juni 2024-27 Juni 2024: Penghitungan suara
27 Juni 2024-20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.***

Editor: Sahril Kadir

Sumber: DW


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini