Memalukan ! Kinerja Ketua DPRD Sulut Dianggap Tak ‘Becus’ Hingga Bakal Terancam Dibui ? Ini Penyebabnya

- 7 April 2023, 13:22 WIB
salah satu peserta calon anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) sulut mengadakan presconfrence
salah satu peserta calon anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) sulut mengadakan presconfrence /

Manado, Pikiran Rakyat—  Nama ketua Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRD) Sulawesi Utara mendadak jadi sorotan publik.

Hal tersebut dikarenakan, salah satu nama peserta Calon anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulut seketika hilang dari Daftar Nama.

“Saya mempertanyakan 'integritas' dari Ketua DPRD Sulut Franciscus Andi Silangen atas hilangnya nama saya dari daftar nama seleksi, “ Ujar Risat Sanger saat menggelar jumpa pers, pada Rabu 5 April 2023 sore lalu.

 

Dengan membeberkan bukti valid dan bisa dipertanggung jawabkan, Risat menjelaskan hasil seleksi saat di Timsel maupun hasil nilai resmi dari Komisi I yang melakukan Fit And Proper Test (FPT).

“Nama saya masuk nominasi lima besar tapi saat dibacakan dalam paripurna, justru tidak disebutkan. Saat masih di Timsel di tahapan CAT, saya peringkat 7. Kemudian ada 15 nama yang dikirim Timsel ke DPRD untuk FPT, “ Kata Risat.

Baca Juga: Gandeng Unsrat, BIN Bakal Bangun Asrama Pemersatu Bangsa di Sulut !

Selesai FPT, Risat menuturkan dirinya berada di peringkat kedua berdasarkan nilai yang ditanda tangani oleh pimpinan dan anggota Komisi I yang melaksanakan FPT.

“Saya masih peringkat dua berdasarkan surat tertanggal 4 Januari 2023. Nah anehnya disini, Ketua DPRD Sulut membacakan lima nama berdasarkan surat komisi I tertanggal 4 Januari 2024 yang dibacakan ketua DPRD, nama saya justru sudah hilang. Padahal surat komisi I ke pimpinan DPRD tanggal 4 januari, saya peringkat, “ Jelasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Reyner Timothy Danielt, SH mengatakan pihaknya bakal menempuh jalur hukum, jika benar terbukti adanya pelanggaran yang tidak sesuai dengan peraturan yaitu Peraturan KIP nomor 4 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.

“Hasilnya ini disampaikan oleh Institusi SAH yakni Komisi I DPRD Sulut, namun ketika dibacakan di Paripurna oleh Ketua Dewan pada 27 Maret 2023 namanya sudah tidak ada digantikan oleh calon lain. Ini sangat memalukan dan adalah bentuk perbuatan melanggar hukum. Nantinya bakal dapat diproses hingga ke tahapan pengadilan, “ Tutup Reyner Timothy Danielt, SH.

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah awak media sudah berupaya menghubungi Ketua DPRD Sulut via whatsappnya namun tidak direspon. (***)

Editor: Horas Napitupulu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini