MANADOKU.COM - Pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen untuk Pilkada 2024 akan dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik kepada sejumlah wartawan di Yogyakarta, pada Minggu 31 Maret 2024.
Menurut Idham Holik, hal itu sesuai dengan Peraturan KPU tentang pencalonan dari jalur perseorangan.
Untuk menghadapi Pilkada, katanya, KPU sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada bakal calon perseorangan atau independen.
Makanya dia meminta kepada para tokoh yang ingin menjadi bakal calon perseorangan agar dapat berkomunikasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
"Rekan-rekan di daerah, insya Allah siap akan memberikan fasilitas pelayanan berkaitan dengan pencalonan perseorangan," katanya.
Jadwal tahapan Pilkada 2024
27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;