Meskipun hasil ini telah ditetapkan oleh KPU RI, pihak-pihak yang merasa tidak puas masih memiliki opsi untuk mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan demikian, proses Pemilu 2024 telah memasuki tahap-tahap berikutnya yang menarik untuk dipantau. Tetaplah terhubung untuk mendapatkan informasi terbaru secara langsung melalui sumber-sumber terpercaya.***
Disclaimer: Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Hasil Pemilu 2024: Hanya 8 Parpol yang Lolos ke DPR".***