Kontroversi Ganjar Pranowo Muncul di Tayangan Azan, Bawaslu dan KPI Harus Bertindak

- 12 September 2023, 08:00 WIB
Ganjar Pranowo muncul dalam tayangan azan magrib di salah satu stasiun swasta.
Ganjar Pranowo muncul dalam tayangan azan magrib di salah satu stasiun swasta. /MNC Group/

MANADOKU.COM – Kehadiran calon presiden potensial dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ganjar Pranowo, dalam tayangan azan di salah satu saluran televisi telah menimbulkan kontroversi.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diharapkan untuk mengambil tindakan tegas terkait masalah ini.

Neni Nur Hayati, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, menyatakan bahwa kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menindak dugaan pelanggaran ini.

"Serius serta tidak banyak bertele-tele, karena kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk menindak potensi dugaan pelanggaran tersebut," kata Neni Nur Hayati, Senin, 11 September 2023.

Baca Juga: Anies Baswedan dan Cak Imin Kunjungi DPP PKS Hari ini

Namun, Neni juga merasa bahwa Bawaslu dan KPI mungkin kesulitan bertindak tegas karena adanya kerentanan dalam regulasi pemilu, terutama dalam hal perbedaan antara tahap sosialisasi dan tahap kampanye.

Menurutnya, regulasi pemilu yang lemah telah memungkinkan para kandidat untuk memulai kampanye mereka lebih awal.

Pasal 79 dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu mengizinkan partai politik peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di dalam partai sebelum kampanye pemilu dimulai.

Hal ini mengakibatkan batasan yang kabur antara sosialisasi dan kampanye, dengan ketentuan yang tidak jelas untuk bakal calon presiden dan wakil presiden.

"Aturan kampanye yang absurd, sehingga sulit membedakan antara sosialisasi dan kampanye. Dalam aturan sosialisasi hanya untuk partai politik peserta pemilu, sementara untuk para kontestan bakal calon presiden dan bakal wakil presiden tidak diatur," katanya.

Neni berharap bahwa Bawaslu dan KPI dapat melakukan evaluasi yang progresif dan tidak hanya berfokus pada teks regulasi.

Hal ini diharapkan dapat menghasilkan pedoman yang lebih jelas, sehingga iklan kampanye yang tidak mendidik seperti penampilan Ganjar Pranowo dalam adzan dapat dihindari oleh semua kandidat.

Selain itu, Neni mendesak agar media menjaga netralitas dan tidak secara terang-terangan mendukung satu kandidat.

Media seharusnya menggunakan platform mereka untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan politik praktis.

Neni juga mendorong semua kandidat untuk mengelola citra mereka dengan etika, moralitas, dan tata krama yang baik, termasuk dalam media.

Baca Juga: Upaya Bangun Komunikasi, Ketum MUI Kota Manado Silaturahmi dengan Ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Sangihe

Mereka sebaiknya menghindari melakukan sosialisasi politik yang primitif atau berpura-pura hanya untuk mendapatkan simpati dari publik.

Dia juga menekankan pentingnya menghindari pengaruh media yang berlebihan oleh elit politik yang mungkin mengakibatkan perilaku media yang tidak etis. Semua ini harus dilakukan dengan mematuhi regulasi dan aturan dalam pemilu.***

Editor: Sahril Kadir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini