Biaya Haji 2023 Diusulkan Rp 69 Juta per Jemaah, Ini kata Komnas Haji

- 20 Januari 2023, 21:23 WIB
Kemenag Usulkan Kenaikan Biaya Haji 2023, Komnas Haji Berharap Bisa Turun
Kemenag Usulkan Kenaikan Biaya Haji 2023, Komnas Haji Berharap Bisa Turun /GLady/pixabay

MANADOKU,Pikiran Rakyat— Biaya haji tahun 1444 H/2023 M naik menjadi Rp69.193.733 per orang. Nilai tersebut diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.

Tahun ini, biaya haji yang diusulkan 70% dari total biaya penyelenggaran ibadah haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909. Sisanya 30% (Rp29.700.175) diambilkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Nilai biaya haji yang diusulkan tahun 2023, meningkat Rp514.888, jika dibandingkan tahun sebelumnya. BPIH 2022 nilainya Rp98.379.021 per jemaah.

Menurut Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj, kenaikan biaya haji yang diusulkan Kemenag merupakan kosekuensi yang sulit dihindari.

“Dipicu kenaikan berbagai komponen kebutuhan, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi,” kata Mustolih Siradj, Jumat, 20 Januari 2023.

Dituturkannya, Kenaikan terjadi pada biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, hotel atau pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alat kesehatan, dan sebagainya.

“Belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut," katanya.

Baca Juga: Ini Beda Spesifikasi Samsung Galaxy S23 dan S23 Plus, Bisa Buat Foto Underwater dan Macro Nih

Dikatakannya, rancangan biaya haji yang diusulkan Menag merupakan upaya rasionalisasi keberlangsungan dan kesehatan keuangan.

Selama ini lanjutnya, komponen BPIH ditopang dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji yang terlalu besar dan cenderung tidak sehat. “Harus ada langkah berani untuk mengoreksi dan menyeimbangkan. Hak dan kepentingan jutaan jemaah haji tunggu juga harus dilindungi,” katanya.

“Hasil dari penempatan maupun investasi (dana haji) juga menjadi hak dari jemaah haji tunggu (waiting list) yang berjumlah saat ini kurang lebih Lima juta orang selaku pemilik dana (shohibul maal),” tambahnya.

Menurutnya, langkah merasionalisasi dan mengoreksi dana haji harus segera diambil.
“Demi kemaslahatan yang lebih besar dan melindungi hak dari jutaan jemaah haji tunggu,” katanya.

Meski demikian, Mustolih berharap usulan kenaikan biaya haji masih bisa diturunkan dengan melakukan efesiensi. “Menyisir komponen-komponen biaya yang bisa dipangkas, tanpa mengurangi dan berdampak pada kualitas pelayanan penyelenggaraan haji,” katanya.

Selain itu katanya, soal dana haji, tidak hanya biaya haji reguler, penyelengggaraan biaya haji khusus (PIHK) yang dikelola travel, juga harus disampaikan ke publik.

“Penting untuk dipublikasikan karena ada ribuan orang menjadi calon jemaah haji khusus,” kata Mustolih.***

 

 

 

Editor: Roslely Sondakh

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

x