Sudah 23 Partai Politik Mendaftar, KPU: 17 Parpol Dokumennya Lengkap

- 11 Agustus 2022, 19:38 WIB
KPU RI mengungkapkan sudah ada 23 parpol yang mendaftar di hari ke-11 tahapan pendaftaran.
KPU RI mengungkapkan sudah ada 23 parpol yang mendaftar di hari ke-11 tahapan pendaftaran. /Arif Rahman/Jurnal Medan

MANADO HITS — Hari ke-11 tahapan pendaftaran, Komisi Pemilihan Umum RI menyebutkan 23 partai politik (parpol) telah menyerahkan dokumen pendaftaran.

Sekadar diketahui, tahapan pendaftaran parpol ke KPU dibuka hingga 14 Agustus 2022.

"Sejak durasi 1—14 Agustus, setiap kali penutupan jam pendaftaran, kami berkomitmen menyampaikan perkembangan informasi. Hari ini, Kamis, 11 Agustus 2022, tercatat telah 23 parpol yang mendaftar ke KPU sebagai calon peserta Pemilu 2024," kata anggota KPU RI August Mellaz, dikutip ManadoHits.com dari Antara, Kamis, 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Kick Off Piala Dunia 2022 Qatar Dimajukan 20 November

Dari 42 partai politik nasional yang telah mengaktivasi akun Sipol, kata dia, terdapat 23 parpol yang sudah melakukan pendaftaran ke KPU.

"Sampai dengan 14 Agustus 2022, pada saat penutupan pendaftaran, tercatat dalam konfirmasi KPU ada 10 parpol yang akan melakukan pendaftaran," kata dia.

KPU masih menunggu konfirmasi pendaftaran dari sisa parpol pemegang akun Sipol lainnya.

"Sampai saat ini, KPU RI belum menerima konfirmasi pendaftaran," kata dia.

Baca Juga: Komnas HAM Tak Tega Bharada E Dijadikan Tumbal Kasus Pembunuhan Brigadir J

Halaman:

Editor: Kim Tawaang

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini