PDIP Ajukan 13 Gugatan Pileg 2024 ke MK, Yakin Dikabulkan Hakim Konstitusi

26 Maret 2024, 07:05 WIB
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat konferensi pers di Kantor PDIP, Jakarta /Dok: Antara/PDIP/

MANADOKU.COM -  Sebanyak 13 gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 diajukan oleh PDI Perjuangan (PDIP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu diungkapkan Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP Erna Ratnaningsih, dalam keterangannya di Jakarta, Senin 25 Maret 2024.

Dari 13 permohonan PHPU tersebut, dua di antaranya adalah untuk pemilihan DPR RI. Sedangkan sisanya adalah pemilihan DPRD Provinsi.

“Untuk secara keseluruhan ada 13 kami mengajukan permohonan PHPU. Untuk DPR RI itu 2 ya, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. Yang 11 lagi itu DPRD provinsi,” kata Erna.

Baca Juga: Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Selesai, PDIP Juara dari 8 Partai Lolos Ambang Batas

Sebanyak 13 provinsi itu adalah Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah.

Juga Provinsi, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Provinsi Papua Selatan.

Menurut Erna, jumlah kecurangan yang dialami PDIP pada pileg sebenarnya jauh lebih banyak dari yang dilaporkan ke MK.

Namun, kata dia, PDIP kesulitan mendapatkan bukti berupa formulir C1 Plano dan adanya intimidasi terhadap saksi, sehingga ada yang enggan memberikan kesaksian di MK.

“Sehingga ketika kami mengajukan pengajuan ini menurut kami adalah yang terkuat dan juga bukti-bukti dan saksi ini mau untuk bersaksi,” ujarnya.

“Jadi sebenarnya kalau kita mau melihat kecurangan-kecurangan yang terjadi melebihi dari ini. Cuma yang tadi tersistematis, tekanan-tekanan kemudian kami enggak mendapatkan bukti secara tertulis,” sambung dia.

Erna yakin bahwa bukti dan saksi yang ada saat ini akan membuat Hakim Konstitusi mengabulkan gugatan sehingga akan menambah jumlah perolehan suara PDIP.

“Jadi kami yakin kita akan menambah jumlah perolehan suara dengan mengajukan permohonan PHPU ke MK,” ungkap Erna.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa bukti-bukti kuat yang dilampirkan mereka bisa mengungkap adanya kecurangan di Pileg 2024.

“Jadi untuk gugatan pemilu legislatif yang kami lakukan adalah yang disertai dengan bukti-bukti yang kuat,” ungkap Hasto.

Adapun terkait gugatan Pilpres 2024, PDIP sebenarnya punya banyak saksi yang akan dihadirkan di hadapan hakim MK.

Namun, MK telah memutuskan membatasi jumlah saksi karena penyelesaian sengketa pilpres dibatasi maksimal 14 hari.

“Tetapi untuk saksi pilpres di dalam gugatan di MK ini saksinya sudah surplus hanya memang MK membatasi karena waktu penyelesaian sengketa 14 hari,” ujarnya.***

Editor: Sahril Kadir

Tags

Terkini

Terpopuler