PPP Gagal Lolos Ambang Batas Parlemen, Sandiaga Uno Bilang Begini

22 Maret 2024, 19:50 WIB
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sandiaga Uno (tengah). /Antara/Asep Fathulrahman/

MANADOKU.COM - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak berhasil lolos ambang batas parlemen sebesar 4 persen dalam Pemilu 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi suara nasional oleh KPU RI.

Secara nasional, PPP hanya berhasil meraup sebanyak 5.878.777 suara atau setara dengan 3,87 persen dari suara sah nasional yang sebesar 151.796.630 suara.

Kegagalan partai berlambang ka'bah itu lantas memunculkan pertanyaan tentang posisi Sandiaga Uno yang sekarang ini masih menjabat Ketua Badan Pemenangan Pemilu PPP.

Bagaimana tanggapan Sandiaga terkait hasil Pemilu 2024 yang menyatakan partai tersebut gagal mencapai ambang batas parlemen atau parliamentary treshold?

Baca Juga: Inilah Sosok Plt Ketua PPP Kota Manado, yang Lanjutkan Kepemimpinan hingga 2025

Sandiaga Uno menegaskan tetap di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meskipun partai tersebut tidak lolos batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen.

"Insya Allah istiqomah, saya tetap di PPP. Per hari ini, saya pegang keanggotaan," ucap Sandiaga Uno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 22 Maret 2024.

Menurut Sandiaga, pihaknya akan mengambil langkah-langkah selanjutnya terkait tidak lolosnya PPP ke Senayan tersebut.

Meski demikian, lanjut dia, terkait hal itu akan disampaikan secara langsung dan resmi oleh Plt Ketua Umum PPP Mardiono.

"Saya lagi diminta untuk tidak berkomentar, akan ditangani oleh ketua umum langsung dan saya ingin menyampaikan pesan agar tetap tenang dan optimis karena akan diupayakan langkah selanjutnya," ucap Sandiaga.

Kata dia, pernyataan resmi dari ketua umum PPP itu nantinya dimaksudkan agar tidak ada pernyataan yang mungkin saling tidak sinkron.

"Jadi, nanti disampaikan ketua umum," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, rapat pleno rekapitulasi suara nasional pemilihan legislatif (pileg) 2024 telah selesai, di mana berdasarkan hitungan secara manual hanya ada delapan parpol yang meraih suara di atas 4 persen.

Berdasarkan pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa syarat partai politik lolos parlemen adalah memenuhi ambang batas parlemen yakni minimal 4 persen suara nasional.***

Editor: Sahril Kadir

Tags

Terkini

Terpopuler