Kelulusan 39 Peserta Seleksi PPPK Sekretariat Jenderal KPU Dibatalkan!

8 Desember 2023, 16:35 WIB
Gedung KPU /Brave/Antara/tangkap layar

MANADOKU.COM – Sebanyak 39 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2022 dibatalkan kelulusannya.

Pembatalan kelulusan 39 peserta tersebut berdasarkan hasil optimalisasi (pra sanggah) Pengisian Kebutuhan PPPK Tenaga Teknis Sekretariat Jenderal KPU tahun 2022.

Pembatalan itu pun telah diumumkan Panitia Seleksi PPPK Sekretariat Jenderal KPU dalam Pengumuman Nomor: 34/SDM.02-Fu/04/2023 Tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Lulus Hasil Optimalisasi (Pra Sanggah) Pengisian

kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun 2022.

Baca Juga: Pengumuman! 848 Calon PPPK Tenaga Teknis Setjen KPU Lulus Seleksi Administrasi Pasca Sanggah

Dari pengumuman tersebut, terungkap bahwa Sekretariat Jenderal KPU telah melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap hasil Optimalisasi (Pra Sanggah) Pengisian kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun 2022.

Berdasarkan verifikasi dan validasi ulang itu, Panitia Seleksi PPPK mendapati bahwa 39 peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus hasil optimalisasi (pra sanggah) Pengisian kebutuhan PPPK Tenaga Teknis Sekretariat Jenderal KPU Tahun 2022, dibatalkan kelulusannya.

“Dikarenakan tidak sesuai dengan ketentuan yaitu tidak lagi bekerja sebagai Tenaga Non ASN Komisi Pemilihan Umum,” bunyi poin pertama pengumuman.

“Peserta yang dinyatakan dibatalkan kelulusannya tidak berhak untuk mengikuti proses selanjutnya,” bunyi poin berikutnya.

Ditegaskan pula bahwa kelulusan peserta pada setiap tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.

Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang sesuai Peraturan Perundang-undangan terkait pelaksanaan Seleksi PPPK Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Formasi Tahun 2022, apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan dibatalkan kelulusannya.

“Pihak Panitia tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia Seleksi PPPK Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Formasi Tahun 2022, sehingga Pelamar diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai PPPK,” bunyi poin lainnya.

Ingin mengetahui detail pengumuman pembatalan kelulusan 39 peserta seleksi PPPK Sekretariat Jenderal KPU? Silakan klik di sini.***

Editor: Sahril Kadir

Tags

Terkini

Terpopuler