Pendaftaran Anggota PPK Pilkada Manado 2024 Sudah Dibuka, Ini Persyaratannya

- 24 April 2024, 15:00 WIB
Ketua KPU Manado Ferley Kaparang, bersama Kordiv SDM-Sosparmas Ramli Pateda
Ketua KPU Manado Ferley Kaparang, bersama Kordiv SDM-Sosparmas Ramli Pateda /Dok./

Setelah tahapan penelitian administrasi dan seleksi wawancara, KPU akan mengumumkan nama-nama yang berhak menjadi anggota PPK pada tanggal 14-15 Mei 2024. Mereka akan dilantik pada tanggal 16 Mei 2024 untuk mulai bekerja sebagai PPK dalam Pilkada Manado 2024.

Persyaratan Anggota PPK

1. Warga Negara Indonesia;

2. Berusia paling rendah 17 Tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai Integritas, Pribadi yang kuat, jujur dan adil;

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik

Dokumen Persyaratan

1. Surat Pendaftaran (Format terdapat di Juknis dan SIAKBA)

2. Fotocopy KTP-EL

3. Pas Foto berwarna ukuran 3X4

4. Fotocopy Ijasah

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini