Ia menekankan agar sertifikat tanah tidak dijual atau digadaikan, kecuali dalam situasi terpaksa untuk pengembangan usaha yang positif.
Dengan inisiatif seperti ini, Pemkot Manado tidak hanya memberikan kepastian hukum kepada warganya tetapi juga mendorong mereka untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan ekonomi lokal.
Semoga pemberian sertifikat tanah ini menjadi langkah awal menuju peningkatan kesejahteraan dan perkembangan wilayah Kecamatan Bunaken Kepulauan.***