Sidang Ajudikasi Bawaslu Manado Bikin DCS Partai Golkar untuk Dapil Tikala-Paal Dua Dicabut

- 9 September 2023, 16:00 WIB
Sidang Ajudikasi Bawaslu Manado
Sidang Ajudikasi Bawaslu Manado /Antaranews/

MANADOKU.com Majelis Ajudikasi Bawaslu Manado telah memutuskan untuk mencabut keputusan KPU Manado nomor 239 tahun 2023 yang berkaitan dengan DCS anggota DPRD Manado, Dapil Tikala-Paal Dua, khususnya untuk Partai Golkar.

Keputusan ini diambil dalam sebuah sidang ajudikasi yang digelar secara terbuka dan dipimpin oleh Ketua Bawaslu Manado, Brilliant Maengko.

Sidang juga dihadiri oleh anggota Heard Runtuwene dan Abdul Gafur Subaer di ruang sidang Bawaslu Manado.

Ketua Majelis, Brilliant Maengko, menyampaikan, "Memutuskan untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, mencabut SK nomor 239 tahun 2023 tertanggal 18 Agustus 2023 tentang DCS anggota DPRD Manado pemilu 2024 Dapil lima khusus Partai Golkar."

Baca Juga: Olly Dondokambey Kembali Terpilih Ketua Umum FK-PKB PGI Periode 2023-2028

Keputusan tersebut juga menginstruksikan KPU untuk memberikan kesempatan kepada Partai Golkar untuk mengajukan kembali dokumen persyaratan perbaikan bakal calon pengganti berdasarkan hasil analisis kegandaan.

Selain itu, KPU diminta untuk menyusun ulang program dan jadwal kegiatan tahapan penerimaan verifikasi administrasi daftar calon anggota DPR, DPR provinsi, DPRD Manado Dapil lima terbatas Partai Golkar.

"Memerintahkan termohon untuk memberitahukan pengumuman mengenai kesempatan penyampaian dokumen persyaratan kembali berkas bakal calon Anggota DPRD selambat-lambatnya satu kali 24 jam sebelum penerimaan berkas calon pengganti dimulai, serta memerintahkan termohon melaksanakan keputusan tersebut," tambah Maengko.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini