198 Narapidana di Rutan Manado Dapat Remisi, 12 Bebas Langsung

- 18 Agustus 2023, 21:36 WIB
198 Narapidana di Rutan Manado Dapat Remisi, 12 Bebas Langsung
198 Narapidana di Rutan Manado Dapat Remisi, 12 Bebas Langsung /Istimewa/

MANADOKU.com – Meriahnya peringatan HUT Kemerdekaan RI yang ke-78 juga dirasakan oleh sekitar 198 narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA (Rutan Manado).

Mereka menerima penghargaan berupa remisi atas perilaku positif yang mereka tunjukkan selama menjalani masa hukuman.

Tak hanya itu, dari 198 narapidana tersebut, 12 di antaranya bahkan langsung memperoleh kebebasan setelah diberikan Remisi Umum II.

Sementara 186 narapidana lainnya mendapatkan pengurangan masa hukuman dari total 198 orang yang diusulkan.

Baca Juga: Lagu Daerah Renggong Buyut Cocok Diiringi Musik Gambang Kromong, Ini Lirik Lagunya

Dalam pemberian remisi tahun ini, Rutan Manado bekerjasama dengan Lapas Kelas IIA Manado dengan mengirimkan perwakilan narapidana yang langsung dibebaskan.

Proses pemberian remisi ini dilakukan atas inisiatif Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara, dengan undangan kepada Forkompimda di Sulut dan Kota Manado. Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw.

Rutan Manado kemudian melanjutkan pemberian remisi secara mandiri di Aula Rutan.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah