HEBAT! Pemerintah Kota Manado Hapus Denda Tunggakan PBB P2 Tahun 2014-2022

- 31 Juli 2023, 13:59 WIB
Pemerintah Kota Manado lakukan penghapusan denda tunggakan PBB P2
Pemerintah Kota Manado lakukan penghapusan denda tunggakan PBB P2 /Facebook/Badan Pendapatan Daerah Kota Manado

MANADOKU.com – Kabar gembira untuk warga Manado, di mana Pemerintah Kota Manado memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2) masa pajak mulai tahun 2014 – 2022.

Kabar gembira untuk warga Manado tersebut disampaikan Pemerintah Kota Manado melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) lewat akun Facebook Badan Pendapatan Daerah Kota Manado.

Sebagaimana postingan Facebook Badan Pendapatan Daerah Kota Manado, tercantum bahwa penghapusan denda atas tunggakan PBB P2 itu berkaitan dengan Hari Ulang Tahun ke-400 Kota Manado.

Dari postingan itu juga diketahui bahwa penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan PBB P2 masa pajak mulai tahun 2014 – 2022, berlaku mulai 1 Agustus hingga 15 Desember 2023.

Baca Juga: Pemkot Manado Berhasil Mengurangi Jalan Rusak Berat: Perkembangan Terbaru

"Disampaikan kepada seluruh masyarakat kota manado bahwa terkait dgn Hari Ulang Tahun Kota Manado yg ke-400 Tahun, maka Pemerintah Kota Manado khususnya Bapenda Manado memberikan Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Denda atas Tunggakan Pajak Bumi & Bangunan (PBB P2) masa pajak mulai tahun 2014 s/d 2022.

"Marijo kesempatan bayar PBB krna ada penghapusan sanksi administrasi denda. Pemerintah Kota Manado," bunyi postingan itu.

Sementara itu, program penghapusan denda PBB P2 masa pajak 2014-2022 terpantau sudah mulai disosialisasikan para camat, lurah, hingga ketua lingkungan.***

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x